Kamis, 02 Juli 2020

Subyek dan Objek Hukum


Subyek dan Objek Hukum



Subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum..
Subyek hukum terdiri dari :
1.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.
2.       Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.  Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.  Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata yakni benda.  Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Contoh Kasus Subyek dan Objek Hukum

Hilangnya Uang Nasabah BRI Kediri Diduga Mengalir ke Luar Negeri

          Peristiwa hilangnya uang dalam rekening tabungan milik para nasabah tiga kantor Bank BRI di Kabupaten Kediri,Jawa Timur, diduga melibatkan sindikat skimmer luar negeri. Menurut Kepala Cabang BRI Kediri Dadi Kusnadi, dari pemeriksaan awal yang dilakukan kantor BRI pusat, aliran dana transaksi misterius itu dikelola dari luar negeri. Itu diduga diawali dari penyadapan data nasabah pada kartu ATM melalui metode skimming.
Hal itu salah satunya diperkuat pada transaksi rekening yang menunjukkan jumlah nominal yang tidak bulat. Ada embel-embel angka tertentu pada nilai transaksi yang terjadi karena konversi kurs mata uang.
"Kurs konversi dollar atau yen atau apa, masih diteliti oleh kantor pusat," ujar Kepala BRI Cabang Kediri Dadi Kusnadi, Senin (12/3/2018).
Embel-embel angka yang tidak bulat itu misalnya transaksi misterius yang menimpa Evalina, salah satu nasabah BRI Kediri yang mengaku kehilangan uang Rp 504,146,509 dari rekening tabungannya.
Dadi menambahkan, peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan sehingga pihaknya juga tengah menempuh jalur hukum, yakni melaporkannya kepada polisi.
"Kantor pusat sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan FBI karena (diduga pelaku) ada di luar negeri," tutur Dadi. 
Sementara itu, soal penyadapan data kartu ATM nasabah, Dadi mengungkapkan, kemungkinan skimming dilakukan sudah lama. Sebab, pihaknya sejak sebulan ini sudah intensif melakukan penertiban atau sterilisasi mesin ATM.
"Dan hasilnya tidak ditemukan skimmer," imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, uang nasabah dari tiga kantor unit BRI Kediri hilang secara misterius sehingga mereka berbondong-bondong datang melaporkannya. Uang yang hilang masing-masing bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 10 juta.
Beberapa nasabah baru mengetahui uangnya hilang setelah mendapat pesan notifikasi transaksi dari ponselnya.Padahal, para nasabah itu tidak melakukan transaksi tersebut. Atas hilangnya uang tersebut, pihak Bank BRI meminta nasabahnya tidak panik dan akan melakukan penggantian uang yang hilang itu. Sementara jumlah nasabah yang menjadi korban ataupun jumlah kerugian belum diketahui karena masih dalam perekapan pihak bank.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengu...