Kamis, 09 Januari 2020

Pembangunan Ekonomi Islam Dengan Pengembangan Koperasi Syari'ah


TUGAS

EKONOMI KOPERASI

PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH



Nama Jurnal : Jurnal Kajian Ekonomi Islam
Halaman : 1-6
Nomor  : volume 1, No.1
Tahun : 2016
Penulis : TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Di tulis ulang oleh : 1. A Nur Afifah  (20218012)
                                    2. Gusti Maya FN (22218985)
Kelas : 2EB06








PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH
TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
test_true@yahoo.com

Abstract


Cooperative as one business entity that has evolved over 68 years in 2015. The foundation of cooperation and togetherness that is contained in the cooperative to manage economic resources is a tool for people who are not able to escape from poverty, it is in line with expectations as Bung Hatta the father of the cooperative. Cooperative as a pillar is a manifestation of economic democracy as outlined in Article 33 of the Constitution, 1945. It can be seen from a different mechanism of capitalist economic system that promotes individual interests and personal gain alone. However during the course of the cooperative operates based on the system of interest, but the interest drawn by the cooperative finally returned to members as Time Results of Operations (SHU), so that the loans extended by the cooperative to members can be utilized. Nevertheless the interest rate offered is lower than the cooperative banking interest. The basic problem is the system of interest that should not be practiced by MUI Fatwa September 2003, because of riba. Therefore how should the cooperative development of sharia? Islamic products is how to offer, so that cooperatives can help the economy of the middle to lower. Related to the issue of this paper discusses the development of sharia-based cooperatives.
Keyword: Cooperatives, Economic Sharia, Islamic Products


PENDAHULUAN

Persoalan ekonomi merupakan suatu kajian yang selalu dibincang oleh masyarakat Islam di seluruh dunia. Perbincangan ini berkaitan dengan persoalan ideologi yang digunakan oleh masing-masing sistem ekonomi tersebut, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua
Sistem ekonomi ini sampai sekarang secara signifikan tidak mampu menjawab problematika ekonomi yang dihadapi, terdapatnya kesenjangan dalam kehidupan dan aktivitas ekonomi, tidak meratanya pendistribusian pendapatan di antara masyarakat telah menimbulkan kepincangan dan rasa ketidakadilan. Karena itu diharapkan adanya sebuah sistem ekonomi sebagai solusi dan capable.
Berkaitan dengan ini muncul istilah ekonomi Islam/ekonomi syariah pada kalangan masyarakat Islam dunia. Adanya rasa keadilan dalam pendistribusian pendapatan serta sikap tidak mementingkan diri sendiri memang diharapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berekonomi lemah. Konsekuensinya, jelas diperlukan suatu konsep ekonomi yang disandarkan pada syariat Islam, yaitu tuntutan kearah kehidupan ekonomi yang berdimensi ibadah.

Syariah sebagai sebuah posisi baru diasosiasikan sebagai suatu sistem pengelolaan ekonomi dan bisnis secara Islami. Fenomena ekonom isyariah ini ternyatamulaiditerimasecarasignifikan di dunia usaha dan telah mendapat tempat tersendiri di mata publik. Terlihat berdirinya lembaga keuangan syariah bukan hanya lembaga perbankan bahkan juga lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, koperasi dan lain sebagainya.
Koperasi syariah Indonesia menurut kementerian koperasi adalah merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.

Nilai-nilai Koperasi Syariah

Pemerintah dan swasta meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah da lam nilai-nilai koperasi, dengan opsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.        Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.       Istiqamah mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.        Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.       Amanah yang mencerminkankepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkanetosprofesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.        Ri’ayah yang mencerminkansemangatsolidaritas,empati, kepedulian, awareness.
g.       Mas’uliyah yang mencerminkanresponsibilitas.
Fungsi dan PeranKoperasi Syariah
a.        Membangun dan mengembangkanpotensi dan kemampuananggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, gunameningkatkankesejahteraansosialekonominya.
b.       Memperkuatkualitassumberdayainsanianggota, agar menjadilebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalammenerapkanprinsip-prinsipekonomiislam dan prinsip-prinsipsyariahislam.
c.        Berusahauntukmewujudkan dan mengembangkanperekonomiannasional yang merupakanusahabersamaberdasarkanazaskekeluargaan dan demokrasiekonomi.
d.       Sebagai mediator antaramenyandang dana denganpenggunan dana, sehinggatercapaioptimalisasipemanfaatanharta.
e.        Menguatkan kelompok anggota, sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.        Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.       Menumbuh-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah pada hakikatnya adalah suatu upaya pengalokasian sumber-sumber daya yang ada sesuai dengan petunjuk Allah, dalam rangka memperoleh ridha-Nya. Dengan demikian dapat dikemukakan konsep ekonomi syariah tersebut; sebagaimana berikut (Kurshid Ahmad, 1997):
1.       Konsep tauhid
2.       Kosep rububiyah
3.       Konseptazkiyah
4.       Konsep khilafah
Berkaitan dengan ini Amin Akhtar menambahkanbahwa pada dasarnya konsep ekonomi syariah dilandaskan atas keadilan, kebaikan, kearifan dan kesejahteraan. Oleh kerana itu kesejahteraan individu dan masyarakat Islam mesti saling melengkapi dengan menganjurkan sikap kerjasama. Dengan melakukan kerjasama, tentunya prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi dapat dicapai, berkaitan dengan ini Allah telah jelaskan secara tegas dalam al-Qur’ an surat anNisa’ ayat 135 :"Wahai orang-orang beriman; hendaklah kamu menjadi orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan, menjadi saksi (yang menerangkan kebenaran) karena Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau ibu bapa dan kaum kerabat kamu".
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap masyarakat hendaknya menegakkan keadilan dalam kehidupan, karena hal ini dapat memelihara kepentingan masyarakat dan individu. Meskipun demikian ekonomi syariah member ruang terhadap sikap mementingkan diri sendiri, tetapi tidak sampai ketahap yang boleh merusak dan merugikan masyarakat, karena dalam aktivitas ekonomi perlu wujud rasa keadilan dengan menghayati dan menyadari akan hubungan timbale balik antara manusia dengan Allah dan lingkungan (John J. Donohue, 1982).

Konsep Kerjasama

Secara umum kerjasama dan bagi hasil yang dilaksanakan adalah dalam bentuk musyārakah/ kerjasama dan mudārabah/bagi hasil merupakan dua bentuk organisasi bisnis yang umum dan lazim dilaksanakan oleh masyarakat abad pertengahan. juga diamalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam, istilah yang biasa digunakan adalah commenda dan kerjasama. Kedua kontrak tersebut, pada saat itu tidak dapat diabaikan, karena merupakan dua bentuk kontrak yang sah. Pengaplikasiannya dapat berbentuk kerjasama dalam bentuk modal, kemahiran atau  penggabungan dari semuanya.
Pada hakikatnya pengelola dana di beri amanah dan mesti bertindak atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab. Kemudian ia diharapkan untuk mengurus dan mengelola modal secara baik. agar dapat menghasilkan untung secara maksimum, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Di samping itu sistem mudārabah dapat pula dilakukan oleh beberapa pengelola dana dan pengusaha sekaligus.

Penerapan Koperasi Syariah

Penerapan ekonomisyariah pada lembaga keuangan tersebut sebenarnya telah aktual dan telah dipraktikan, meskipun dalam bentuk yang belum utuh. Jelas, sebagaimana uraian di atas penerapan ekonomi syariah masih berkisar pada lembaga bank dan lembaga keuangan non bank dengan produk yang berdasarkan prinsip syariah. Namun secara umum perhatian yang diberikan dari lembaga keuangan ini belum lagi memihak kepada perekonomian masyarakat menengah kebawah.
Secara nyata jelas bahwa peran koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal
33 UUD 1945. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dimana kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus untuk menggerakan ekonomi rakyat yang berdaarkan atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi adalah aosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Karena itu koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum menjadi anggota koperasi.
Unsur bunga pada koperasi diaplikasikan pada koperasi simpan pinjam maupun pembiayaan meskipun hanya 1%. Namun jika hal ini dikembalikan kepada konsep ekonomi syariah jelas bertentangan, bahwa bunga termasuk pada riba meskipun kecil, karena terdiri dari tiga unsur: 1) Tambahan atas modal. 2) Ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan kepada masa. 3) Tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi. Juga tidak sejalan dengan prinsip koperasi berlandasan koperasi yaitu kerjasama dan kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan sesama anggota dan juga untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia tidak lagi tercapai.
Meskipun beberapa koperasi telah mencoba beralih untuk mengaplikasikan produk-produk syariah, namun ternyata belum mampu dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dalam akad mudharabah dalam memberikan pembiayaan modal misalnya koperasi syariah telah menentukan pendapatan keuntungan (bagi hasil) diawal akad berdasarkan persentase, misalnya 2,5 %. Berbeda halnya dengan ketentuan syariah Islam, keuntungan dalam mudharabah berdasarkan pada keuntungan setelah usaha dilakukan. Tidak dibolehkan mengambil keuntungan secara mutlak, sedangkan kerugian ditanggung oleh rekan lain, bagaimana pun masing-masing mesti menanggung akibat dari kerjasama ini.

KESIMPULAN

Akhirnya kita berharap agar ekonomi syariah dapat berkembang dan dilaksanakan melalui lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan lembaga-lembaga lain yang bergerak pada sector riil. Apabila ekonomi syariah berkembang dan dapat dilaksanakan secara konsisten, dengan berpedoman pada konsep ekonomi syariah; tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah maka pemberdayaan ekonomi umat Islam dapat ditingkatkan, sehingga kesejahteraan masyarakat serta keadilan ekonomi dapat diwujudkan. Di samping itu political will dari pemerintah juga mempunyai peranan penting agar mendukung terlaksananya ekonomi syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Saeed. Islamic Banking and Interest of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpret at ion. Leiden : E.J. Brill, 1996.
Al-Nabhan, M. Faruq. Sistemekonomi Islam. Yogyakarta : UII Press, 2000.
Amim, Akhtar, The Structural Framework of the Economic System of Islam, Karachi: Proceeding of a Seminar Organized by the Nation al Bank of Pakistan, 1990.
A.W.Y, Tupanno. Ekonomi dan Koperasi. Jakarta : Departemen P & K, 1990.
Al-Jazīrī. Kitāb al-Fiqhc alā Madhāhib alArbacah. Qaherah: Al-Maktabah Tijāriyah al-Kubrā, 1938.
Al-Zarqa’, Ahmad. Al-Sharh al-Qawācidal Fiqhiyyah, Ed. ke-2. Dam syiq: Dāral Qalam, 1993.
Khan, Muhammad Akram. An Introduction to Islamic Economics. Islamabad: The International Institut e of Islamic Thought and Institute of Policy Studie, 1994.
Kurshid, Ahmad. Economic Develop ment the Concept and its Goals in Muslim, the Muslim, December-March, 1997.
Monzer, Kahf. The Islamic Economic; an Analitycal Study of the Function ing of the Islamic Economic Sys tem. Indiana: Muslim Students As sociation the United States and Can ada, 1978.
Muhammad, KebijakanFiskal dan Mon eter dalam Ekonomi Islam. Jakart a : Salemba Empat, 2002.
Chapra, M. Umar. The Islamic Welfare State. Dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (editor.). Islam in Transition Muslim Perspectives. New York : Oxford University Press, 1982.
Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Trasformasi Sosial- Ekonomi. Ja karta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Udovitch. Partnership And Profit In Medieval Islam. N. Jersey : Pricent on University Press, 1970.





Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengu...