TUGAS
EKONOMI
KOPERASI
PEMBANGUNAN EKONOMI
ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN
KOPERASI SYARI’AH
Nama
Jurnal : Jurnal Kajian Ekonomi Islam
Halaman
: 1-6
Nomor : volume 1, No.1
Tahun
: 2016
Penulis : TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam
Bonjol Padang
Di
tulis ulang oleh : 1. A Nur Afifah
(20218012)
2. Gusti
Maya FN (22218985)
Kelas
: 2EB06
PEMBANGUNAN
EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN
KOPERASI SYARI’AH
TESTRU HENDRA
Institut
Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
test_true@yahoo.com
Abstract
Cooperative as one business entity that has evolved over 68 years
in 2015. The foundation of cooperation and togetherness that is contained in
the cooperative to manage economic resources is a tool for people who are not
able to escape from poverty, it is in line with expectations as Bung Hatta the
father of the cooperative. Cooperative as a pillar is a manifestation of
economic democracy as outlined in Article 33 of the Constitution, 1945. It can
be seen from a different mechanism of capitalist economic system that promotes
individual interests and personal gain alone. However during the course of the
cooperative operates based on the system of interest, but the interest drawn by
the cooperative finally returned to members as Time Results of Operations
(SHU), so that the loans extended by the cooperative to members can be
utilized. Nevertheless the interest rate offered is lower than the cooperative
banking interest. The basic problem is the system of interest that should not
be practiced by MUI Fatwa September 2003, because of riba. Therefore how should
the cooperative development of sharia? Islamic products is how to offer, so
that cooperatives can help the economy of the middle to lower. Related to the
issue of this paper discusses the development of sharia-based cooperatives.
Keyword: Cooperatives, Economic Sharia, Islamic Products
PENDAHULUAN
Persoalan ekonomi merupakan suatu kajian
yang selalu dibincang oleh masyarakat Islam di seluruh dunia. Perbincangan ini berkaitan
dengan persoalan ideologi yang digunakan oleh masing-masing sistem ekonomi tersebut,
yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua
Sistem ekonomi ini sampai sekarang
secara signifikan tidak mampu menjawab problematika ekonomi yang dihadapi,
terdapatnya kesenjangan dalam kehidupan dan aktivitas ekonomi, tidak meratanya pendistribusian
pendapatan di antara masyarakat telah menimbulkan kepincangan dan rasa
ketidakadilan. Karena itu diharapkan adanya sebuah sistem ekonomi sebagai solusi
dan capable.
Berkaitan dengan ini muncul istilah
ekonomi Islam/ekonomi syariah pada kalangan masyarakat Islam dunia. Adanya rasa
keadilan dalam pendistribusian pendapatan serta sikap tidak mementingkan diri sendiri
memang diharapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berekonomi lemah.
Konsekuensinya, jelas diperlukan suatu konsep ekonomi yang disandarkan pada
syariat Islam, yaitu tuntutan kearah kehidupan ekonomi yang berdimensi ibadah.
Syariah sebagai sebuah posisi baru
diasosiasikan sebagai suatu sistem pengelolaan ekonomi dan bisnis secara Islami.
Fenomena ekonom isyariah ini ternyatamulaiditerimasecarasignifikan di dunia
usaha dan telah mendapat tempat tersendiri di mata publik. Terlihat berdirinya lembaga
keuangan syariah bukan hanya lembaga perbankan bahkan juga lembaga keuangan non
bank seperti asuransi, pegadaian, koperasi dan lain sebagainya.
Koperasi syariah Indonesia menurut
kementerian koperasi adalah merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi
syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah
konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi
yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Nilai-nilai Koperasi Syariah
Pemerintah dan swasta meliputi individu
maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah da lam
nilai-nilai koperasi, dengan opsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.
Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b. Istiqamah mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.
Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d. Amanah yang mencerminkankepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.
Fathanah yang
mencerminkanetosprofesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.
Ri’ayah yang
mencerminkansemangatsolidaritas,empati, kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah yang mencerminkanresponsibilitas.
Fungsi dan
PeranKoperasi Syariah
a.
Membangun dan
mengembangkanpotensi dan kemampuananggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, gunameningkatkankesejahteraansosialekonominya.
b. Memperkuatkualitassumberdayainsanianggota, agar
menjadilebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalammenerapkanprinsip-prinsipekonomiislam dan prinsip-prinsipsyariahislam.
c.
Berusahauntukmewujudkan
dan mengembangkanperekonomiannasional yang
merupakanusahabersamaberdasarkanazaskekeluargaan dan demokrasiekonomi.
d. Sebagai mediator antaramenyandang dana denganpenggunan dana,
sehinggatercapaioptimalisasipemanfaatanharta.
e.
Menguatkan kelompok
anggota, sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif
f.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
g. Menumbuh-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah pada hakikatnya adalah
suatu upaya pengalokasian sumber-sumber daya yang ada sesuai dengan petunjuk
Allah, dalam rangka memperoleh ridha-Nya. Dengan demikian dapat dikemukakan konsep
ekonomi syariah tersebut; sebagaimana berikut (Kurshid Ahmad, 1997):
1. Konsep tauhid
2. Kosep rububiyah
3. Konseptazkiyah
4. Konsep khilafah
Berkaitan dengan ini Amin Akhtar
menambahkanbahwa pada dasarnya konsep ekonomi syariah dilandaskan atas keadilan,
kebaikan, kearifan dan kesejahteraan. Oleh kerana itu kesejahteraan individu
dan masyarakat Islam mesti saling melengkapi dengan menganjurkan sikap kerjasama.
Dengan melakukan kerjasama, tentunya prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi dapat
dicapai, berkaitan dengan ini Allah telah jelaskan secara tegas dalam al-Qur’
an surat anNisa’ ayat 135 :"Wahai orang-orang beriman; hendaklah kamu menjadi
orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan, menjadi saksi (yang
menerangkan kebenaran) karena Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau
ibu bapa dan kaum kerabat kamu".
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap
masyarakat hendaknya menegakkan keadilan dalam kehidupan, karena hal ini dapat memelihara
kepentingan masyarakat dan individu. Meskipun demikian ekonomi syariah member ruang
terhadap sikap mementingkan diri sendiri, tetapi tidak sampai ketahap yang
boleh merusak dan merugikan masyarakat, karena dalam aktivitas ekonomi perlu wujud
rasa keadilan dengan menghayati dan menyadari akan hubungan timbale balik antara
manusia dengan Allah dan lingkungan (John J. Donohue, 1982).
Konsep Kerjasama
Secara umum kerjasama dan bagi hasil
yang dilaksanakan adalah dalam bentuk musyārakah/
kerjasama dan mudārabah/bagi hasil
merupakan dua bentuk organisasi bisnis yang umum dan lazim dilaksanakan oleh
masyarakat abad pertengahan. juga diamalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam,
istilah yang biasa digunakan adalah commenda
dan kerjasama. Kedua kontrak tersebut, pada saat itu tidak dapat diabaikan,
karena merupakan dua bentuk kontrak yang sah. Pengaplikasiannya dapat berbentuk
kerjasama dalam bentuk modal, kemahiran atau
penggabungan dari semuanya.
Pada hakikatnya pengelola dana di
beri amanah dan mesti bertindak atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab.
Kemudian ia diharapkan untuk mengurus dan mengelola modal secara baik. agar
dapat menghasilkan untung secara maksimum, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Di samping itu sistem mudārabah dapat pula dilakukan oleh
beberapa pengelola dana dan pengusaha sekaligus.
Penerapan Koperasi Syariah
Penerapan ekonomisyariah pada
lembaga keuangan tersebut sebenarnya telah aktual dan telah dipraktikan,
meskipun dalam bentuk yang belum utuh. Jelas, sebagaimana uraian di atas penerapan
ekonomi syariah masih berkisar pada lembaga bank dan lembaga keuangan non bank dengan
produk yang berdasarkan prinsip syariah. Namun secara umum perhatian yang
diberikan dari lembaga keuangan ini belum lagi memihak kepada perekonomian masyarakat
menengah kebawah.
Secara
nyata jelas bahwa peran koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional
tercantum dalam Pasal
33 UUD 1945. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dimana
kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus untuk menggerakan
ekonomi rakyat yang berdaarkan atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi
adalah aosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya
yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh
anggotanya. Karena itu koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum menjadi anggota koperasi.
Unsur
bunga pada koperasi diaplikasikan pada koperasi simpan pinjam maupun pembiayaan
meskipun hanya 1%. Namun jika hal ini dikembalikan kepada konsep ekonomi syariah
jelas bertentangan, bahwa bunga termasuk pada riba meskipun kecil, karena terdiri
dari tiga unsur: 1) Tambahan atas modal. 2) Ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan
kepada masa. 3) Tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi. Juga tidak sejalan
dengan prinsip koperasi berlandasan koperasi yaitu kerjasama dan kebersamaan untuk
mewujudkan kesejahteraan sesama anggota dan juga untuk mengelola sumber daya ekonomi
yang tersedia tidak lagi tercapai.
Meskipun beberapa koperasi telah mencoba
beralih untuk mengaplikasikan produk-produk syariah, namun ternyata belum mampu
dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dalam akad mudharabah dalam memberikan pembiayaan
modal misalnya koperasi syariah telah menentukan pendapatan keuntungan (bagi hasil)
diawal akad berdasarkan persentase, misalnya 2,5 %. Berbeda halnya dengan ketentuan
syariah Islam, keuntungan dalam mudharabah berdasarkan pada keuntungan setelah usaha
dilakukan. Tidak dibolehkan mengambil keuntungan secara mutlak, sedangkan kerugian
ditanggung oleh rekan lain, bagaimana pun masing-masing mesti menanggung akibat
dari kerjasama ini.
KESIMPULAN
Akhirnya kita berharap agar
ekonomi syariah dapat berkembang dan dilaksanakan melalui lembaga keuangan non
bank seperti koperasi dan lembaga-lembaga lain yang bergerak pada sector riil.
Apabila ekonomi syariah berkembang dan dapat dilaksanakan secara konsisten,
dengan berpedoman pada konsep ekonomi syariah; tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah maka pemberdayaan ekonomi umat
Islam dapat ditingkatkan, sehingga kesejahteraan masyarakat serta keadilan ekonomi
dapat diwujudkan. Di samping itu political
will dari pemerintah juga mempunyai peranan penting agar mendukung terlaksananya
ekonomi syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, Saeed. Islamic
Banking and Interest of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpret
at ion. Leiden : E.J. Brill, 1996.
Al-Nabhan,
M. Faruq. Sistemekonomi Islam.
Yogyakarta : UII Press, 2000.
Amim,
Akhtar, The Structural Framework of the Economic System of Islam, Karachi: Proceeding of a Seminar Organized by the
Nation al Bank of Pakistan, 1990.
A.W.Y,
Tupanno. Ekonomi dan Koperasi.
Jakarta : Departemen P & K, 1990.
Al-Jazīrī.
Kitāb al-Fiqhc alā Madhāhib alArbacah.
Qaherah: Al-Maktabah Tijāriyah al-Kubrā, 1938.
Al-Zarqa’,
Ahmad. Al-Sharh al-Qawācidal Fiqhiyyah,
Ed. ke-2. Dam syiq: Dāral Qalam, 1993.
Khan,
Muhammad Akram. An Introduction to
Islamic Economics. Islamabad: The International Institut e of Islamic
Thought and Institute of Policy Studie, 1994.
Kurshid,
Ahmad. Economic Develop ment the Concept and its Goals in Muslim, the Muslim, December-March, 1997.
Monzer, Kahf. The Islamic
Economic; an Analitycal Study of the Function ing of the Islamic Economic Sys
tem. Indiana: Muslim Students As sociation the United States and Can ada,
1978.
Muhammad, KebijakanFiskal
dan Mon eter dalam Ekonomi Islam. Jakart a : Salemba Empat, 2002.
Chapra,
M. Umar. The Islamic Welfare State. Dalam John J. Donohue dan John L. Esposito
(editor.). Islam in Transition Muslim
Perspectives. New York : Oxford University Press, 1982.
Rahardjo,
M. Dawam. Islam dan Trasformasi Sosial- Ekonomi.
Ja karta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Udovitch.
Partnership And Profit In Medieval Islam.
N. Jersey : Pricent on University Press, 1970.