Perlindungan
Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.perlindungan konsumen
berkaitan dengan perlindungan hukum. Dimana timbul keinginan untuk memberikan
perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu
dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat 4 hak dasar konsumen yang
diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right
to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed),
Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the
right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Tujuan
Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen
:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas perlindungan konsumen
diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh
hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain
mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
Dalam hal ini, tidak
selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja,
tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu
akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil
melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang..
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku
usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah
memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan
Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum
bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya,
dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan
keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e. Asas Kepastian
Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak
dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu
pihak, serta negara menjamin kepastian hokum
Hak-hak konsumen diatur
dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1.
Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa.
4.
Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi
atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen diatur dalam
Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan
keselamatan.
2.
Bertikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Meski telah terdapat undang-undang perlindungan konsumen,
namun masih terdapat kasus pelanggaran perlindungan konsumen sebagai berikut :
1. Kasus Indomie Di taiwan
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Taiwan menggunakan
standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang
dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie.
Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih
lanjut.Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan
segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie
tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita
yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis
resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk
mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen
Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie
tidak berbahaya. [AdSense-B]
2. Maraknya Penjualan Bakso
Celeng
Sebuah ruko yang
dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar
Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari
penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging
babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging
celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan
daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas
juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso
oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto.
Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan
berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang
menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti
menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan
Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng.
Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha
bakso celeng ini sebagai tersangka.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar