Kamis, 02 Juli 2020

Hukum Ekonomi


Hukum Ekonomi


Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi  dua, yakni :
a.       Hukum ekonomi pembangunan : meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi sosial : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23  Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

            Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS. Bagaimana Melinda beroperasi selama itu? Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
            Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya.
            Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara. Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu. Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
.

Refrensi

Subyek dan Objek Hukum


Subyek dan Objek Hukum



Subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum..
Subyek hukum terdiri dari :
1.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.
2.       Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.  Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.  Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata yakni benda.  Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

Contoh Kasus Subyek dan Objek Hukum

Hilangnya Uang Nasabah BRI Kediri Diduga Mengalir ke Luar Negeri

          Peristiwa hilangnya uang dalam rekening tabungan milik para nasabah tiga kantor Bank BRI di Kabupaten Kediri,Jawa Timur, diduga melibatkan sindikat skimmer luar negeri. Menurut Kepala Cabang BRI Kediri Dadi Kusnadi, dari pemeriksaan awal yang dilakukan kantor BRI pusat, aliran dana transaksi misterius itu dikelola dari luar negeri. Itu diduga diawali dari penyadapan data nasabah pada kartu ATM melalui metode skimming.
Hal itu salah satunya diperkuat pada transaksi rekening yang menunjukkan jumlah nominal yang tidak bulat. Ada embel-embel angka tertentu pada nilai transaksi yang terjadi karena konversi kurs mata uang.
"Kurs konversi dollar atau yen atau apa, masih diteliti oleh kantor pusat," ujar Kepala BRI Cabang Kediri Dadi Kusnadi, Senin (12/3/2018).
Embel-embel angka yang tidak bulat itu misalnya transaksi misterius yang menimpa Evalina, salah satu nasabah BRI Kediri yang mengaku kehilangan uang Rp 504,146,509 dari rekening tabungannya.
Dadi menambahkan, peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan sehingga pihaknya juga tengah menempuh jalur hukum, yakni melaporkannya kepada polisi.
"Kantor pusat sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan FBI karena (diduga pelaku) ada di luar negeri," tutur Dadi. 
Sementara itu, soal penyadapan data kartu ATM nasabah, Dadi mengungkapkan, kemungkinan skimming dilakukan sudah lama. Sebab, pihaknya sejak sebulan ini sudah intensif melakukan penertiban atau sterilisasi mesin ATM.
"Dan hasilnya tidak ditemukan skimmer," imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, uang nasabah dari tiga kantor unit BRI Kediri hilang secara misterius sehingga mereka berbondong-bondong datang melaporkannya. Uang yang hilang masing-masing bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 10 juta.
Beberapa nasabah baru mengetahui uangnya hilang setelah mendapat pesan notifikasi transaksi dari ponselnya.Padahal, para nasabah itu tidak melakukan transaksi tersebut. Atas hilangnya uang tersebut, pihak Bank BRI meminta nasabahnya tidak panik dan akan melakukan penggantian uang yang hilang itu. Sementara jumlah nasabah yang menjadi korban ataupun jumlah kerugian belum diketahui karena masih dalam perekapan pihak bank.





Perikatan dan Perjanjian


Perikatan dan Perjanjian


Perikatan adalah hubungan  hukum  yang  terjadi diantara dua orang atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan dapat timbul Karena :
1.     Perjanjian (kontrak)
2.     Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.  Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.  Hubungan ini yang dinamakan dengan perikatan. Dengan kata lain hubungan perikatan dan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.  Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka.  Oleh karena itu setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Dasar hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi 2 yakni perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia
3.     Perikatan terjadi bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Asas-asas dalam hukum perjanjian yakni :
1.     Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.     Asas konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepaka tantara para pihak mengenai hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya empat syarat yaitu :
a.     Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
b.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.      Mengenai suatu hal tertentu
d.     Suatu sebab yang halal
Contoh kasus perikatan dan perjanjian


Kasus ini bermula ketika GMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008.GMF menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.
Untuk menyelesaikan penagihan utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdata terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminan diajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi.Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.Maskapai penerbangan itu terbukti melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar AS$ 256.266 plus bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 17 November 2007.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662.Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.
Meski ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi selama masa sitaan di wilayah Indonesia.Karena apabila pesawat berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.Hal itu untuk menjaga kepentingan transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, Adnan Buyung Nasution. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUHPerdata, semua jenis atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan atau jaminan untuk segala utang debitur. Sita jaminan hanya dilarang terhadap hewan dan barang yang bisa digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur.Pesawat terbang bisa dijadikan objek sita jaminan.Pesawat tidak dikategorikan sebagai barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat perdagangan.
Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita. Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita. Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan oleh Pengadilan Negeri. Keenam, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindari terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia. Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Batavia melaporkan penyitaan kepada Departemen Perhubungan supaya dicatat, atas pesawat yang disita ke Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Pehubungan Udara Departemen Perhubungan.Pencatatan itu terkait dengan identifikasi dan status pesawat agar sita jaminan tidak sia-sia, termasuk setiap perubahan terhadap pesawat selama dalam masa sitaan.Selain itu, Batavia harus merawat pesawat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Majelis hakim membebankan biaya perawatan itu ke Batavia.
 Refrensi


Perlindungan Konsumen


Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dimana timbul keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat 4 hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Tujuan Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat 
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan 
Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang..
c. Asas Keseimbangan 
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan 
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e. Asas Kepastian Hukum 
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hokum

Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1.      Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. 
2.      Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa. 
4.      Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. 
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan. 
2.      Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. 
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Meski telah terdapat undang-undang perlindungan konsumen, namun masih terdapat kasus pelanggaran perlindungan konsumen sebagai berikut :

1.      Kasus Indomie Di taiwan

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya. [AdSense-B]

2.      Maraknya Penjualan Bakso Celeng
  
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
Refrensi

Kamis, 09 Januari 2020

Pembangunan Ekonomi Islam Dengan Pengembangan Koperasi Syari'ah


TUGAS

EKONOMI KOPERASI

PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH



Nama Jurnal : Jurnal Kajian Ekonomi Islam
Halaman : 1-6
Nomor  : volume 1, No.1
Tahun : 2016
Penulis : TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Di tulis ulang oleh : 1. A Nur Afifah  (20218012)
                                    2. Gusti Maya FN (22218985)
Kelas : 2EB06








PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH
TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
test_true@yahoo.com

Abstract


Cooperative as one business entity that has evolved over 68 years in 2015. The foundation of cooperation and togetherness that is contained in the cooperative to manage economic resources is a tool for people who are not able to escape from poverty, it is in line with expectations as Bung Hatta the father of the cooperative. Cooperative as a pillar is a manifestation of economic democracy as outlined in Article 33 of the Constitution, 1945. It can be seen from a different mechanism of capitalist economic system that promotes individual interests and personal gain alone. However during the course of the cooperative operates based on the system of interest, but the interest drawn by the cooperative finally returned to members as Time Results of Operations (SHU), so that the loans extended by the cooperative to members can be utilized. Nevertheless the interest rate offered is lower than the cooperative banking interest. The basic problem is the system of interest that should not be practiced by MUI Fatwa September 2003, because of riba. Therefore how should the cooperative development of sharia? Islamic products is how to offer, so that cooperatives can help the economy of the middle to lower. Related to the issue of this paper discusses the development of sharia-based cooperatives.
Keyword: Cooperatives, Economic Sharia, Islamic Products


PENDAHULUAN

Persoalan ekonomi merupakan suatu kajian yang selalu dibincang oleh masyarakat Islam di seluruh dunia. Perbincangan ini berkaitan dengan persoalan ideologi yang digunakan oleh masing-masing sistem ekonomi tersebut, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua
Sistem ekonomi ini sampai sekarang secara signifikan tidak mampu menjawab problematika ekonomi yang dihadapi, terdapatnya kesenjangan dalam kehidupan dan aktivitas ekonomi, tidak meratanya pendistribusian pendapatan di antara masyarakat telah menimbulkan kepincangan dan rasa ketidakadilan. Karena itu diharapkan adanya sebuah sistem ekonomi sebagai solusi dan capable.
Berkaitan dengan ini muncul istilah ekonomi Islam/ekonomi syariah pada kalangan masyarakat Islam dunia. Adanya rasa keadilan dalam pendistribusian pendapatan serta sikap tidak mementingkan diri sendiri memang diharapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berekonomi lemah. Konsekuensinya, jelas diperlukan suatu konsep ekonomi yang disandarkan pada syariat Islam, yaitu tuntutan kearah kehidupan ekonomi yang berdimensi ibadah.

Syariah sebagai sebuah posisi baru diasosiasikan sebagai suatu sistem pengelolaan ekonomi dan bisnis secara Islami. Fenomena ekonom isyariah ini ternyatamulaiditerimasecarasignifikan di dunia usaha dan telah mendapat tempat tersendiri di mata publik. Terlihat berdirinya lembaga keuangan syariah bukan hanya lembaga perbankan bahkan juga lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, koperasi dan lain sebagainya.
Koperasi syariah Indonesia menurut kementerian koperasi adalah merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.

Nilai-nilai Koperasi Syariah

Pemerintah dan swasta meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah da lam nilai-nilai koperasi, dengan opsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.        Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.       Istiqamah mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.        Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.       Amanah yang mencerminkankepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkanetosprofesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.        Ri’ayah yang mencerminkansemangatsolidaritas,empati, kepedulian, awareness.
g.       Mas’uliyah yang mencerminkanresponsibilitas.
Fungsi dan PeranKoperasi Syariah
a.        Membangun dan mengembangkanpotensi dan kemampuananggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, gunameningkatkankesejahteraansosialekonominya.
b.       Memperkuatkualitassumberdayainsanianggota, agar menjadilebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalammenerapkanprinsip-prinsipekonomiislam dan prinsip-prinsipsyariahislam.
c.        Berusahauntukmewujudkan dan mengembangkanperekonomiannasional yang merupakanusahabersamaberdasarkanazaskekeluargaan dan demokrasiekonomi.
d.       Sebagai mediator antaramenyandang dana denganpenggunan dana, sehinggatercapaioptimalisasipemanfaatanharta.
e.        Menguatkan kelompok anggota, sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.        Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.       Menumbuh-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah pada hakikatnya adalah suatu upaya pengalokasian sumber-sumber daya yang ada sesuai dengan petunjuk Allah, dalam rangka memperoleh ridha-Nya. Dengan demikian dapat dikemukakan konsep ekonomi syariah tersebut; sebagaimana berikut (Kurshid Ahmad, 1997):
1.       Konsep tauhid
2.       Kosep rububiyah
3.       Konseptazkiyah
4.       Konsep khilafah
Berkaitan dengan ini Amin Akhtar menambahkanbahwa pada dasarnya konsep ekonomi syariah dilandaskan atas keadilan, kebaikan, kearifan dan kesejahteraan. Oleh kerana itu kesejahteraan individu dan masyarakat Islam mesti saling melengkapi dengan menganjurkan sikap kerjasama. Dengan melakukan kerjasama, tentunya prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi dapat dicapai, berkaitan dengan ini Allah telah jelaskan secara tegas dalam al-Qur’ an surat anNisa’ ayat 135 :"Wahai orang-orang beriman; hendaklah kamu menjadi orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan, menjadi saksi (yang menerangkan kebenaran) karena Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau ibu bapa dan kaum kerabat kamu".
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap masyarakat hendaknya menegakkan keadilan dalam kehidupan, karena hal ini dapat memelihara kepentingan masyarakat dan individu. Meskipun demikian ekonomi syariah member ruang terhadap sikap mementingkan diri sendiri, tetapi tidak sampai ketahap yang boleh merusak dan merugikan masyarakat, karena dalam aktivitas ekonomi perlu wujud rasa keadilan dengan menghayati dan menyadari akan hubungan timbale balik antara manusia dengan Allah dan lingkungan (John J. Donohue, 1982).

Konsep Kerjasama

Secara umum kerjasama dan bagi hasil yang dilaksanakan adalah dalam bentuk musyārakah/ kerjasama dan mudārabah/bagi hasil merupakan dua bentuk organisasi bisnis yang umum dan lazim dilaksanakan oleh masyarakat abad pertengahan. juga diamalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam, istilah yang biasa digunakan adalah commenda dan kerjasama. Kedua kontrak tersebut, pada saat itu tidak dapat diabaikan, karena merupakan dua bentuk kontrak yang sah. Pengaplikasiannya dapat berbentuk kerjasama dalam bentuk modal, kemahiran atau  penggabungan dari semuanya.
Pada hakikatnya pengelola dana di beri amanah dan mesti bertindak atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab. Kemudian ia diharapkan untuk mengurus dan mengelola modal secara baik. agar dapat menghasilkan untung secara maksimum, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Di samping itu sistem mudārabah dapat pula dilakukan oleh beberapa pengelola dana dan pengusaha sekaligus.

Penerapan Koperasi Syariah

Penerapan ekonomisyariah pada lembaga keuangan tersebut sebenarnya telah aktual dan telah dipraktikan, meskipun dalam bentuk yang belum utuh. Jelas, sebagaimana uraian di atas penerapan ekonomi syariah masih berkisar pada lembaga bank dan lembaga keuangan non bank dengan produk yang berdasarkan prinsip syariah. Namun secara umum perhatian yang diberikan dari lembaga keuangan ini belum lagi memihak kepada perekonomian masyarakat menengah kebawah.
Secara nyata jelas bahwa peran koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal
33 UUD 1945. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dimana kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus untuk menggerakan ekonomi rakyat yang berdaarkan atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi adalah aosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Karena itu koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum menjadi anggota koperasi.
Unsur bunga pada koperasi diaplikasikan pada koperasi simpan pinjam maupun pembiayaan meskipun hanya 1%. Namun jika hal ini dikembalikan kepada konsep ekonomi syariah jelas bertentangan, bahwa bunga termasuk pada riba meskipun kecil, karena terdiri dari tiga unsur: 1) Tambahan atas modal. 2) Ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan kepada masa. 3) Tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi. Juga tidak sejalan dengan prinsip koperasi berlandasan koperasi yaitu kerjasama dan kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan sesama anggota dan juga untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia tidak lagi tercapai.
Meskipun beberapa koperasi telah mencoba beralih untuk mengaplikasikan produk-produk syariah, namun ternyata belum mampu dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dalam akad mudharabah dalam memberikan pembiayaan modal misalnya koperasi syariah telah menentukan pendapatan keuntungan (bagi hasil) diawal akad berdasarkan persentase, misalnya 2,5 %. Berbeda halnya dengan ketentuan syariah Islam, keuntungan dalam mudharabah berdasarkan pada keuntungan setelah usaha dilakukan. Tidak dibolehkan mengambil keuntungan secara mutlak, sedangkan kerugian ditanggung oleh rekan lain, bagaimana pun masing-masing mesti menanggung akibat dari kerjasama ini.

KESIMPULAN

Akhirnya kita berharap agar ekonomi syariah dapat berkembang dan dilaksanakan melalui lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan lembaga-lembaga lain yang bergerak pada sector riil. Apabila ekonomi syariah berkembang dan dapat dilaksanakan secara konsisten, dengan berpedoman pada konsep ekonomi syariah; tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah maka pemberdayaan ekonomi umat Islam dapat ditingkatkan, sehingga kesejahteraan masyarakat serta keadilan ekonomi dapat diwujudkan. Di samping itu political will dari pemerintah juga mempunyai peranan penting agar mendukung terlaksananya ekonomi syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Saeed. Islamic Banking and Interest of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpret at ion. Leiden : E.J. Brill, 1996.
Al-Nabhan, M. Faruq. Sistemekonomi Islam. Yogyakarta : UII Press, 2000.
Amim, Akhtar, The Structural Framework of the Economic System of Islam, Karachi: Proceeding of a Seminar Organized by the Nation al Bank of Pakistan, 1990.
A.W.Y, Tupanno. Ekonomi dan Koperasi. Jakarta : Departemen P & K, 1990.
Al-Jazīrī. Kitāb al-Fiqhc alā Madhāhib alArbacah. Qaherah: Al-Maktabah Tijāriyah al-Kubrā, 1938.
Al-Zarqa’, Ahmad. Al-Sharh al-Qawācidal Fiqhiyyah, Ed. ke-2. Dam syiq: Dāral Qalam, 1993.
Khan, Muhammad Akram. An Introduction to Islamic Economics. Islamabad: The International Institut e of Islamic Thought and Institute of Policy Studie, 1994.
Kurshid, Ahmad. Economic Develop ment the Concept and its Goals in Muslim, the Muslim, December-March, 1997.
Monzer, Kahf. The Islamic Economic; an Analitycal Study of the Function ing of the Islamic Economic Sys tem. Indiana: Muslim Students As sociation the United States and Can ada, 1978.
Muhammad, KebijakanFiskal dan Mon eter dalam Ekonomi Islam. Jakart a : Salemba Empat, 2002.
Chapra, M. Umar. The Islamic Welfare State. Dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (editor.). Islam in Transition Muslim Perspectives. New York : Oxford University Press, 1982.
Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Trasformasi Sosial- Ekonomi. Ja karta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Udovitch. Partnership And Profit In Medieval Islam. N. Jersey : Pricent on University Press, 1970.





Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengu...