Kamis, 02 Juli 2020

Perlindungan Konsumen


Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dimana timbul keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat 4 hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Tujuan Perlindungan Konsumen Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat 
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan 
Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang..
c. Asas Keseimbangan 
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan 
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e. Asas Kepastian Hukum 
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hokum

Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1.      Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. 
2.      Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa. 
4.      Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. 
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan. 
2.      Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. 
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Meski telah terdapat undang-undang perlindungan konsumen, namun masih terdapat kasus pelanggaran perlindungan konsumen sebagai berikut :

1.      Kasus Indomie Di taiwan

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya. [AdSense-B]

2.      Maraknya Penjualan Bakso Celeng
  
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
Refrensi

Kamis, 09 Januari 2020

Pembangunan Ekonomi Islam Dengan Pengembangan Koperasi Syari'ah


TUGAS

EKONOMI KOPERASI

PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH



Nama Jurnal : Jurnal Kajian Ekonomi Islam
Halaman : 1-6
Nomor  : volume 1, No.1
Tahun : 2016
Penulis : TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Di tulis ulang oleh : 1. A Nur Afifah  (20218012)
                                    2. Gusti Maya FN (22218985)
Kelas : 2EB06








PEMBANGUNAN EKONOMI ISLAM DENGAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SYARI’AH
TESTRU HENDRA
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
test_true@yahoo.com

Abstract


Cooperative as one business entity that has evolved over 68 years in 2015. The foundation of cooperation and togetherness that is contained in the cooperative to manage economic resources is a tool for people who are not able to escape from poverty, it is in line with expectations as Bung Hatta the father of the cooperative. Cooperative as a pillar is a manifestation of economic democracy as outlined in Article 33 of the Constitution, 1945. It can be seen from a different mechanism of capitalist economic system that promotes individual interests and personal gain alone. However during the course of the cooperative operates based on the system of interest, but the interest drawn by the cooperative finally returned to members as Time Results of Operations (SHU), so that the loans extended by the cooperative to members can be utilized. Nevertheless the interest rate offered is lower than the cooperative banking interest. The basic problem is the system of interest that should not be practiced by MUI Fatwa September 2003, because of riba. Therefore how should the cooperative development of sharia? Islamic products is how to offer, so that cooperatives can help the economy of the middle to lower. Related to the issue of this paper discusses the development of sharia-based cooperatives.
Keyword: Cooperatives, Economic Sharia, Islamic Products


PENDAHULUAN

Persoalan ekonomi merupakan suatu kajian yang selalu dibincang oleh masyarakat Islam di seluruh dunia. Perbincangan ini berkaitan dengan persoalan ideologi yang digunakan oleh masing-masing sistem ekonomi tersebut, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua
Sistem ekonomi ini sampai sekarang secara signifikan tidak mampu menjawab problematika ekonomi yang dihadapi, terdapatnya kesenjangan dalam kehidupan dan aktivitas ekonomi, tidak meratanya pendistribusian pendapatan di antara masyarakat telah menimbulkan kepincangan dan rasa ketidakadilan. Karena itu diharapkan adanya sebuah sistem ekonomi sebagai solusi dan capable.
Berkaitan dengan ini muncul istilah ekonomi Islam/ekonomi syariah pada kalangan masyarakat Islam dunia. Adanya rasa keadilan dalam pendistribusian pendapatan serta sikap tidak mementingkan diri sendiri memang diharapkan, hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berekonomi lemah. Konsekuensinya, jelas diperlukan suatu konsep ekonomi yang disandarkan pada syariat Islam, yaitu tuntutan kearah kehidupan ekonomi yang berdimensi ibadah.

Syariah sebagai sebuah posisi baru diasosiasikan sebagai suatu sistem pengelolaan ekonomi dan bisnis secara Islami. Fenomena ekonom isyariah ini ternyatamulaiditerimasecarasignifikan di dunia usaha dan telah mendapat tempat tersendiri di mata publik. Terlihat berdirinya lembaga keuangan syariah bukan hanya lembaga perbankan bahkan juga lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, koperasi dan lain sebagainya.
Koperasi syariah Indonesia menurut kementerian koperasi adalah merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.

Nilai-nilai Koperasi Syariah

Pemerintah dan swasta meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah da lam nilai-nilai koperasi, dengan opsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu:
a.        Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.       Istiqamah mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.        Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.       Amanah yang mencerminkankepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkanetosprofesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.        Ri’ayah yang mencerminkansemangatsolidaritas,empati, kepedulian, awareness.
g.       Mas’uliyah yang mencerminkanresponsibilitas.
Fungsi dan PeranKoperasi Syariah
a.        Membangun dan mengembangkanpotensi dan kemampuananggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, gunameningkatkankesejahteraansosialekonominya.
b.       Memperkuatkualitassumberdayainsanianggota, agar menjadilebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalammenerapkanprinsip-prinsipekonomiislam dan prinsip-prinsipsyariahislam.
c.        Berusahauntukmewujudkan dan mengembangkanperekonomiannasional yang merupakanusahabersamaberdasarkanazaskekeluargaan dan demokrasiekonomi.
d.       Sebagai mediator antaramenyandang dana denganpenggunan dana, sehinggatercapaioptimalisasipemanfaatanharta.
e.        Menguatkan kelompok anggota, sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.        Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
g.       Menumbuh-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah pada hakikatnya adalah suatu upaya pengalokasian sumber-sumber daya yang ada sesuai dengan petunjuk Allah, dalam rangka memperoleh ridha-Nya. Dengan demikian dapat dikemukakan konsep ekonomi syariah tersebut; sebagaimana berikut (Kurshid Ahmad, 1997):
1.       Konsep tauhid
2.       Kosep rububiyah
3.       Konseptazkiyah
4.       Konsep khilafah
Berkaitan dengan ini Amin Akhtar menambahkanbahwa pada dasarnya konsep ekonomi syariah dilandaskan atas keadilan, kebaikan, kearifan dan kesejahteraan. Oleh kerana itu kesejahteraan individu dan masyarakat Islam mesti saling melengkapi dengan menganjurkan sikap kerjasama. Dengan melakukan kerjasama, tentunya prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi dapat dicapai, berkaitan dengan ini Allah telah jelaskan secara tegas dalam al-Qur’ an surat anNisa’ ayat 135 :"Wahai orang-orang beriman; hendaklah kamu menjadi orang-orang yang senantiasa menegakkan keadilan, menjadi saksi (yang menerangkan kebenaran) karena Allah, sekalipun terhadap diri kamu sendiri, atau ibu bapa dan kaum kerabat kamu".
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap masyarakat hendaknya menegakkan keadilan dalam kehidupan, karena hal ini dapat memelihara kepentingan masyarakat dan individu. Meskipun demikian ekonomi syariah member ruang terhadap sikap mementingkan diri sendiri, tetapi tidak sampai ketahap yang boleh merusak dan merugikan masyarakat, karena dalam aktivitas ekonomi perlu wujud rasa keadilan dengan menghayati dan menyadari akan hubungan timbale balik antara manusia dengan Allah dan lingkungan (John J. Donohue, 1982).

Konsep Kerjasama

Secara umum kerjasama dan bagi hasil yang dilaksanakan adalah dalam bentuk musyārakah/ kerjasama dan mudārabah/bagi hasil merupakan dua bentuk organisasi bisnis yang umum dan lazim dilaksanakan oleh masyarakat abad pertengahan. juga diamalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam, istilah yang biasa digunakan adalah commenda dan kerjasama. Kedua kontrak tersebut, pada saat itu tidak dapat diabaikan, karena merupakan dua bentuk kontrak yang sah. Pengaplikasiannya dapat berbentuk kerjasama dalam bentuk modal, kemahiran atau  penggabungan dari semuanya.
Pada hakikatnya pengelola dana di beri amanah dan mesti bertindak atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab. Kemudian ia diharapkan untuk mengurus dan mengelola modal secara baik. agar dapat menghasilkan untung secara maksimum, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Di samping itu sistem mudārabah dapat pula dilakukan oleh beberapa pengelola dana dan pengusaha sekaligus.

Penerapan Koperasi Syariah

Penerapan ekonomisyariah pada lembaga keuangan tersebut sebenarnya telah aktual dan telah dipraktikan, meskipun dalam bentuk yang belum utuh. Jelas, sebagaimana uraian di atas penerapan ekonomi syariah masih berkisar pada lembaga bank dan lembaga keuangan non bank dengan produk yang berdasarkan prinsip syariah. Namun secara umum perhatian yang diberikan dari lembaga keuangan ini belum lagi memihak kepada perekonomian masyarakat menengah kebawah.
Secara nyata jelas bahwa peran koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal
33 UUD 1945. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum dimana kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus untuk menggerakan ekonomi rakyat yang berdaarkan atas asas kekeluargaan. Jadi koperasi adalah aosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Karena itu koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum menjadi anggota koperasi.
Unsur bunga pada koperasi diaplikasikan pada koperasi simpan pinjam maupun pembiayaan meskipun hanya 1%. Namun jika hal ini dikembalikan kepada konsep ekonomi syariah jelas bertentangan, bahwa bunga termasuk pada riba meskipun kecil, karena terdiri dari tiga unsur: 1) Tambahan atas modal. 2) Ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan kepada masa. 3) Tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi. Juga tidak sejalan dengan prinsip koperasi berlandasan koperasi yaitu kerjasama dan kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan sesama anggota dan juga untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia tidak lagi tercapai.
Meskipun beberapa koperasi telah mencoba beralih untuk mengaplikasikan produk-produk syariah, namun ternyata belum mampu dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dalam akad mudharabah dalam memberikan pembiayaan modal misalnya koperasi syariah telah menentukan pendapatan keuntungan (bagi hasil) diawal akad berdasarkan persentase, misalnya 2,5 %. Berbeda halnya dengan ketentuan syariah Islam, keuntungan dalam mudharabah berdasarkan pada keuntungan setelah usaha dilakukan. Tidak dibolehkan mengambil keuntungan secara mutlak, sedangkan kerugian ditanggung oleh rekan lain, bagaimana pun masing-masing mesti menanggung akibat dari kerjasama ini.

KESIMPULAN

Akhirnya kita berharap agar ekonomi syariah dapat berkembang dan dilaksanakan melalui lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan lembaga-lembaga lain yang bergerak pada sector riil. Apabila ekonomi syariah berkembang dan dapat dilaksanakan secara konsisten, dengan berpedoman pada konsep ekonomi syariah; tauhid, rububiyah, khilafah dan tazkiyah maka pemberdayaan ekonomi umat Islam dapat ditingkatkan, sehingga kesejahteraan masyarakat serta keadilan ekonomi dapat diwujudkan. Di samping itu political will dari pemerintah juga mempunyai peranan penting agar mendukung terlaksananya ekonomi syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Saeed. Islamic Banking and Interest of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpret at ion. Leiden : E.J. Brill, 1996.
Al-Nabhan, M. Faruq. Sistemekonomi Islam. Yogyakarta : UII Press, 2000.
Amim, Akhtar, The Structural Framework of the Economic System of Islam, Karachi: Proceeding of a Seminar Organized by the Nation al Bank of Pakistan, 1990.
A.W.Y, Tupanno. Ekonomi dan Koperasi. Jakarta : Departemen P & K, 1990.
Al-Jazīrī. Kitāb al-Fiqhc alā Madhāhib alArbacah. Qaherah: Al-Maktabah Tijāriyah al-Kubrā, 1938.
Al-Zarqa’, Ahmad. Al-Sharh al-Qawācidal Fiqhiyyah, Ed. ke-2. Dam syiq: Dāral Qalam, 1993.
Khan, Muhammad Akram. An Introduction to Islamic Economics. Islamabad: The International Institut e of Islamic Thought and Institute of Policy Studie, 1994.
Kurshid, Ahmad. Economic Develop ment the Concept and its Goals in Muslim, the Muslim, December-March, 1997.
Monzer, Kahf. The Islamic Economic; an Analitycal Study of the Function ing of the Islamic Economic Sys tem. Indiana: Muslim Students As sociation the United States and Can ada, 1978.
Muhammad, KebijakanFiskal dan Mon eter dalam Ekonomi Islam. Jakart a : Salemba Empat, 2002.
Chapra, M. Umar. The Islamic Welfare State. Dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (editor.). Islam in Transition Muslim Perspectives. New York : Oxford University Press, 1982.
Rahardjo, M. Dawam. Islam dan Trasformasi Sosial- Ekonomi. Ja karta : Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999.
Udovitch. Partnership And Profit In Medieval Islam. N. Jersey : Pricent on University Press, 1970.





Sabtu, 28 September 2019


BAB 1

Akuntansi Biaya dan Pengertian Biaya

            Akuntansi secara garis beras dapat dibagi menjadi dua tipe akun yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan memberikan informasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak luar, sedangkan akuntansi manajemen memberikan informasi dalam memenuhi kebutuhan para manajer dari berbagai organisasi. Akuntansi Keuangan dan akuntansi manajemen memiliki persamaan yaitu  mengelolah informasi untuk menghasilkan informasi keuangan dan sebagai penyedia informasi keuangan yang bermanfaat bagi seseorang untuk pengambilan keputusan. Perbedaan pokok antara akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen yaitu :
  1. Pemakai laporan akuntansi dan tujuan mereka
  2. Lingkup informasi
  3. Fokus informasi
  4. Rentang waktu
  5. Kriteria bagi informasi waktu
  6. Disiplin sumber
  7. Isi laporan
  8. Sifat informasi

Akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa, dengan cara cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya. Akuntansi biaya menghasilkan informasi biaya untuk memenuhi berbagai macam tujuan. Untuk tujuan penentuan kos produksi, akuntansi biaya menyajikan biaya yang telah terjadi dimasa yang lalu. Dalam tujuan pengendalian biaya, akuntasi biaya menyajikan informasi biaya memperperkirakan akan terjadi dengan biaya yang sesungguhnya terjadi, kemudian menyajikan sebuah analisis terhadap penyimpangannya. Dalam tujuan pengambilan keputusan khusus, akuntansi biaya menyajikan biaya yang relevan dengan keputusan yang akan diambil, dan biaya yang relevan digunakan  pengambilan keputusan khusus selalu berhubungan dengan biaya di masa yang akan datang.

Akuntansi biaya berperan sebagai bagian dari akuntansi keuangan. Dalam hal ini akuntansi biaya harus memenuhi karakteristik. Akuntansi biaya dapat berperan sebagai bagian dari akuntansi manajemen dimana akuntansi biaya harus memenuhi karakteristik akuntansi manajemen. Akuntansi biaya mempunyai tiga tujuan pokok yaitu: penentuan kos produk, pengendalian biaya, dan pengambilan keputusan khusus.

Dalam arti luas biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang terjadi untuk tujuan tertentu. Tidak semua pengorbanan sumber ekonomi disebut dengan istilah biaya. Istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan pengorbanan sumber ekonomi, baik yang telah terjadi maupun secara potensial akan terjadi adalah kos dan rugi. Akuntasi biaya berfungsi untuk mengukur pengorbanan nilai masukan tersebut guna menghasilkan informasi bagi manajemen yang salah satu manfaatnya adalah untuk mengukur apakah kegiatan usahanya menghasilkan laba atau sisa hasil usaha.

Akuntansi biaya dapat diterapkan dalam perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa. Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang kegiatan pokoknya mengolah bahan baku menjadi produk jadi dan memasarkan hasil produksinya. Ada tiga fungsi pokok dalam organisasi perusahaan manufaktur: fungsi produksi, fungsi pemasaran, dan fungsi administrasi umum. Bagian yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi produksi dibagi menjadi dua kelompok: bagian yang mengolah secara langsung bahan baku menjadi produk jadi, bagian yang membantu menyediakan jasa untuk memperlancar proses pengolahan bahan baku menjadi produk jadi. Kelompok pertama disebut departemen produksi dan kelompok kedua disebut departemen pembantu(jasa).

Biaya dapat dikelompokkan menjadi berbagai macam kelompok biaya sesuai dengan kebutuhan pemakai. Pengelompokan biaya paling sederhana dan paling mendasar, yang sering dilakukan oleh setiap perusahaan yaitu pengelompokan biaya menurut objek pengeluaran. Biaya dapat dikelompokkan menurut fungsi pokok dalam perusahaan, menurut hubungan biaya dengan sesuatu yang dibiayai, menurut perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, dan menurut jangka waktu manfaatnya.

Secara garis besar proses pengolahan produk dalam perusahaan manufaktur dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: produksi berdasarkan pesanan dan produksi berdasarkan massa. Perusahaan yang proses produksinya berdasarkan pesanan mengumpulkan biaya produksi dengan metode kos pesanan. Perusahaan yang proses produksinya berupa produksi masa mengumpulkan biaya produksinya dengan metode kos proses. Metode penentuan kos produksi adalah cara memperhitungkan unsur-unsur biaya kedalam kos produksi. Memperhitungkan unsur-unsur biaya kedalam kos produksi, terdapat dua pendekatan yaitu Pertama , Full Costing adalah Metode penentuan kos produksi yang memperhitungkan semua unsur biaya produksi ke dalam kos produksi, contoh: biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik. Kedua, Variable Costing adalah Metode penentuan kos produksi yang memperhitungkan biaya produksi yang berperilaku pada variable kedalam kos produks tersebut. Contoh: biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung,biaya    overhead pabrik variable.

Laporan laba rugi digunakan untuk menyajikan pendapatan dan pengorbanan dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan. Karena kegiatan perusahaan manufaktur berbeda dengan perusahaan dagang, maka jenis pengorbanan untuk memperoleh pendapatan dikedua jenis perusahaan tersebut juga berbeda.




Selasa, 11 Juni 2019

Neraca Pembayaran



Neraca Pembayaran


Neraca pembayaran adalah catatan aliran keuangan yang menunjukkan nilai transaksi perdagangan dan aliran dana antara suatu negara dengan negara lain. Neraca pembayaran terbagi menjadi dua bagian yaitu neraca berjalan dan neraca modal. Neraca berjalan mencatat transaksi-transaksi yaitu ekspor dan impor barang tampak, ekspor dan impor jasa atau barang tidak tampak, pembayaran pindahan neto ke luar negeri. Neraca modal meliputi aliran modal jangka panjang dan aliran modal di keuangan swasta. Neraca pembayaran akan selalu seimbang dimana aliran uang dan modal ke luar negeri adalah sama dengan aliran uang dan modal yang masuk dalam suatu negara. (Sadono Sukirno , 2004:390)

Neraca pembayaran disusun untuk memberitahukan kepada pemerintah dan siapa saja yang membutuhkan keterangan mengenai posisi keuangan internasional dari negara bersangkutan secara keseluruhan. Data ini sangat dibutuhkan bagi penyusunan kebijakan moneter, fiskal, dan perdagangan. Bagi perusahan swasta, data neraca perdagangan itu penting untuk menyusun perencanaan dan strategi bisnis. Pemerintah suatu negara juga meminta rincian informasi serta data neraca pembayaran dari negara lain. Informasi  dari data tersebut sangat dibutuhkan oleh kalangan perbankan, perusahaan-perusahaan multinasional secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan perdagangan dan keuangan. (Michael P Todaro , 2000:103)

Beberapa prinsip penting dalam neraca pembayaran yaitu pertama, sistem pencatatan yang dilakukan atas double entry system dimana setiap transaksi yang terjadi akan berpasangan dengan menggunakan tanda yang berlawanan. Kedua, transaksi barang dan jasa dicatat dalam neraca transaksi berjalan dan transaksi modal. Ketiga, penduduk negara lain seperti pekerja migran, diplomat serta tentara asing dianggap sebagai orang asing. Berbeda dengan perusahaan multinasional yang beroperasi dalam jangka waktu cukup panjang dianggap bukan orang asing. Keempat, penilaian transaksi berdasarkan harga pasar dan nilai tukar yang terjadi pada saat itu. (Maddamereng A. Panennungnii dan Novia Xu, 2017:52)

Menurut Fx Sugiono (2002:6), tujuan penyusunan neraca pembayaran ada beberapa hal yaitu pertama, mengetahui peranan sektor eksternal dalam perekonomian dalam  suatu negara. Kedua, mengetahui aliran sumber daya antar negara. Ketiga, mengetahui apa saja permasalahan utang luar negeri dalam suatu negara. Keempat, dipergunakan untuk sumber data dan informasi dalam penyusunan anggaran devisa. Neraca pembayaran dapat menjadi timpang apabila ada kesenjangan antara perolehan dari ekspor dalam melakukan pembayaran impor. Apabila impor lebih besar maka devisa akan menurun dan nilai tukar mata uang lokal akan jatuh. Sedangkan apabila ekspor terlalu besar maka nilai mata uang asing akan menguat dan akan berdampak pada impor yang semakin naik sehingga menyebabkan jatuhnya industri yang berbasis bahan baku dalam negeri. (Rudriger Dorbusch dan Stanley Fischr, 1994:276)
          
Daftar Pustaka

Dornbusch, Rudriger dan Stanley  Fischr. 1994. Macroeconomics, Fifth Edition.  Singapore : McGraw-Hill, Inc.

Panennungi, M.A., dan Novia Xu. 2017. Perekonomian Indonesia dalam tujuh Neraca Makroekonomi. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Persaja.Todaro, Michael P, , 2000.  Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga , Jakarta :  Erlangga.

Sugioyono, F.X. 2002. Neraca Pembayaran : Konsep, Metodologi dan Penerapan. Jakarta : PPSK Bank Indonesia.

Sukirno, Sadono. 2004. Makroekonomi Teori pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo



Jumat, 24 Mei 2019

Otonomi Daerah untuk Pembangunan Ekonomi Daerah Muara Enim


Otonomi Daerah untuk Pembangunan Ekonomi Daerah Muara Enim

Menurut Sadono Sukirno (2004) Pembangunan Ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan struktur dan corak kegiatan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi tingkat pendapatan per kapita terus-menerus meningkat. Kemakmuran oleh suatu Negara ditentukan oleh fasiltas untuk mendapatkan suplai listrik dan air bersih, memperoleh fasilitas pendidikan dan taraf pendidikan telah tercapai, taraf kesehatan dan fasilitas pengobatan tersedia, taraf pengembangan infrastruktur telah di capai. Perbandingan tingkat kemakmuran di antara berbagai Negara, terutama di Negara maju maupun  Negara berkembang ada tiga aspek yang perlu diperhatikan yaitu Perbandingan secara global dimana perbedaan kemakmuran penduduk dunia telah digolongkan beberapa golongan pendapatan, Perbandingan pendapatan per kapita telah disesuaikan dengan perbedaan biaya hidup dengan menggunakan purchasing power parity. Menurut World Development Report untuk membedakan pendapatan perkapita berbagai Negara ada empat kategori yaitu low income economies, lower middle-income, upper middle income, high income coutries.
Menurut Masykur Wiratmo (1994) pembagunan ekonomi sering  menimbulkan suatu lonjakan jumlah penduduk. Pengaruh pertama pembangunan ekonomi di Indonesia sering  terjadi penurunan tingkat kematian karena ada perbaikan gizi, sanitasi, dan perawatan kesehatan dasar. Tingkat kelahiran tetap berada pada tingkat yang sama selama beberapa tahun. Hasil dari suatu lonjakan penduduk adalah dengan meningkatnya perbandingan jumlah penduduk muda dan tua. Lonjakan penduduk diakibatkan oleh pembangunan ekonomi meningkatkan kebutuhan pangan, perlindungan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, secara proporsional dapat menimbulkan perangkap produk.Pembangunan ekonomi menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator pembangunan daerah untuk membangun dan memperkuat sektor-sektor di bidang ekonomi yang memanfaatkan sumber daya secara optimal.
Menurut Prof. Drs. H.A.W. Widjaja (1996) Otonomi Daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan pada dasarnya ditunjukkan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh. Sistem pemerintahan semula sentralisasi beralih menjadi desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom. Sekarang daerah bebas mengatur kepentingannya baik masalah keuangan maupun pengambilan keputusan, selama tidak melanggar Undang-Undang Dengan demikian, harapan bangkitnya perekonomian Kabupaten Muara Enim ikut serta mengimplementasikan kebijakan otonom tersebut. Sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Muara Enim maka perekonomian di daerah tersebut  didominasi oleh sektor pertanian. Dimana sektor pertanian memegang peranan penting bagi pembangunan perekonomian Kabupaten Muara Enim. Kabupaten Muara Enim merupakan daerah yang mempunyai beragam potensi, baik bersifat alami maupun buatan dan menjadi salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Daftar pustaka
Sukirno, Sadono. 2004. Makroekonomi Teori pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persaja.
Wiratmo, Masykur. 1994. Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta : Gunadarma.
Widjaja, H.A.W. 1998. Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)


Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)

Menurut Sadono Sukirno (2004) Produk Domestik Bruto (PDB)  dapat diartikan sebagai nilai barang dan jasa yang diproduksi didalam Negara dalam satu tahun tertentu. Perekonomian di negara maju maupun di negara berkembang PDB tidak mempertimbangkan kebangsaan perusahaan atau warga negara yang menghasilkan barang atau jasa negara tersebut. Akan tetapi PDB dihitung berdasarkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh   warga negara yang berdomisili di negara tersebut, baik pribumi maupun warga negara asing. Sebaliknya, dalam PDB tidak dihitung produksi yang diwujudkan oleh faktor-faktor produksi milik penduduk atau perusahaan Negara lain untuk digunakan dalam Negara tersebut. Misalnya pendapatan warga Negara singapura yang bekerja di Indonesia dan keuntungan perusahaan multinasional Jepang di Indonesia tidak termasuk dalam Produk Domestik Bruto. Sebaliknya pendapatan pekerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri termasuk dalam Produk Domestik Bruto Indonesia.

Salah satu keuntungan dari PDB adalah menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai sesuatu oleh negara dari tahun ke tahun. Dengan mengamati tingkat pertumbuhan yang telah dicapai dinilai dari prestasi dan kesuksesan Negara tersebut dalam mengendalikan ekonomi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perbandingan dapat juga dilakukan antara tingkat kesuksesan Negara itu dalam mengendalikan dan membangun perkenomiannya dibandingkan dengan Negara-negara lain. Untuk menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi telah dicapai  perlu dihitung dalam Produk Domestik Bruto dalam suatu Negara yaitu PDB Rill. Perhitungan Produk Domestik Bruto di beberapa Negara telah dilakukan perhitungan PDB berdasarkan komponen harga tetap pada barang yang berlaku di tahun dasar.

Pembangunan ekonomi Indonesia selama pemerintahan orde baru sebelum krisis pada tahun 1997. Indonesia telah mengalami suatu proses pembangunan ekonomi yang meningkat, paling tidak pada tingkat makro. Dua di antaranya yang umum digunakan adalah tingkat Pendapatan Nasional  per kapita dan laju pertumbuhan PDB per tahun. Distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) menurut sektor dasar harga berlaku menunjukan peranan dan perubahan. Struktur ekonomi dari tahun ke tahun dimana tiga sektor utama yaitu sektor pertanian, industri pengolahan, dan perdagangan mempunyai peranan sebesar 55,9%pada tahun 2006.


Perekonomian Indonesia


Perekonomian Indonesia
Menurut Dumairy (1996) Sistem Ekonomi adalah suatu sistem  yang mengatur serta menjalin hubungan antar manusia  dengan seperangkat kelembagaan dalam tatanan kehidupan. Sistem ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila Dan Undang- undang dasar 1945. Sistem ekonomi Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu Sistem Ekonomi Kapitalis, Sistem Ekonomi Sosialis, dan Sistem Ekonomi Campuran . Sistem Ekonomi  Kapitalis adalah  sistem dimana kekayaan produktif dimiliki secara pribadi dan produksi utamanya diperjual belikan. Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem yang di atur oleh Negara dimana  sistem ini merupakan tanggung jawab Negara atau pemerintah pusat. Sistem Ekonomi Campuran adalah sistem perekonomian yang menggabungkan lebih dari satu aspek dari sebuah sistem ekonomi.
Subjek            : Merah

Predikat         : Kuning

Objek              : Hijau

Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengu...