Sabtu, 15 Desember 2018

Bentuk Badan Usaha Utama


Menurut Dominick salvoltre Badan Usaha adalah suatu badan usaha mengkoordinasikan sumber daya untuk memproduksi barang atau jasa untuk dijual kepada masyarakat.Badan usaha adalah suatu organisasi kesatuan yuridis dan berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi.Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha merupakan badan hukum. Jenis badan usaha yang utama dibedakan menjadi tiga yaitu perusahaan perorangan,perusahaan perkongsian,dan perusahaan perseroan terbatas.

A.   Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.Seorang pengusaha memiliki tanggung jawab dalam perusahaan ini karena bersifat tidak terbatas,tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.Perusahaan perseorangan ini  adalah usaha yang paling banyak jumlahnya,walaupun jumlah lebih banyak nilai penjualan usaha seperti itu sangatlah kecil.Perusahaan perseorangan memiliki kebaikan yaitu mudah didirikan karena beberapa perusahaan perseorangan tidak membutuhkan surat izin darilembaga pemerintah untuk menjalankan usaha ini.Begitu pula setiap pasti ada keburukan dari perusahaan perseorangan ini yaitu operasi perusahaan berlangsung secara terbatas karena umur usaha itu sendiri berada pada keadaan dan sikap pemiliknya.
B.   Perusahaan Perkongsian
Perusahaan perkongsian pada umumnya ukurannya relatif kecil dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya.Perusahaan perkongsian memiliki salah satu dorongan yang sangat penting untuk mengembangkan perusahaan perkongsian ini yaitu menggabungkan sumber daya oleh pendirinya dan melakukan kerja sama di bidang usaha yang diminati bersama.Perusahaan perkongsian ini terdiri dari dua bentuk yaitu Perkongsian Umum dan Perkongsian Terbatas.Perkongsian Umum adalah usaha bersama dimana setiap kongsiannya secara aktif menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab kepada utang dan pertanggung jawaban lain yang di tanggung oleh perusahaan.Perkongsian Terbatas adalahusaha milik bersama akan tetapi hanya seorang atau sebagian saja yang menjalankan kegiatan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
C.   Perusahaan Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan terbatas adalah satu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai satu institusi berbadan hukum.Untuk mendirikan perusahaan perseroan ini dilakukan melalui akte notari,dimana suatu dokumen menerangkan tujuan didirikannya, saham yang dikeluarkan,  usaha yang akan dijalankan serta nama pimpinan yang akan menjalankan perusahaan ini.Perusahaan  perseorangan terbatas dibagi menjadi yaitu perusahaan publik dan perusahaan privat. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham.Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan perseroan ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu saham biasa dan saham preferred.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau pengu...