Menurut Dominick salvoltre Badan Usaha adalah
suatu badan usaha mengkoordinasikan sumber daya untuk memproduksi barang atau
jasa untuk dijual kepada masyarakat.Badan usaha adalah suatu organisasi
kesatuan yuridis dan berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor
produksi.Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha merupakan badan hukum.
Jenis badan usaha yang utama dibedakan menjadi tiga yaitu perusahaan
perorangan,perusahaan perkongsian,dan perusahaan perseroan terbatas.
A.
Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin seorang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan
dan kewajiban perusahaan.Seorang pengusaha memiliki tanggung jawab dalam perusahaan
ini karena bersifat tidak terbatas,tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.Perusahaan
perseorangan ini adalah usaha yang
paling banyak jumlahnya,walaupun jumlah lebih banyak nilai penjualan usaha
seperti itu sangatlah kecil.Perusahaan perseorangan memiliki kebaikan yaitu
mudah didirikan karena beberapa perusahaan perseorangan tidak membutuhkan surat
izin darilembaga pemerintah untuk menjalankan usaha ini.Begitu pula setiap
pasti ada keburukan dari perusahaan perseorangan ini yaitu operasi perusahaan
berlangsung secara terbatas karena umur usaha itu sendiri berada pada keadaan
dan sikap pemiliknya.
B.
Perusahaan Perkongsian
Perusahaan perkongsian pada umumnya ukurannya relatif kecil dan
dijalankan sendiri oleh pemiliknya.Perusahaan perkongsian memiliki salah satu
dorongan yang sangat penting untuk mengembangkan perusahaan perkongsian ini
yaitu menggabungkan sumber daya oleh pendirinya dan melakukan kerja sama di
bidang usaha yang diminati bersama.Perusahaan perkongsian ini terdiri dari dua
bentuk yaitu Perkongsian Umum dan Perkongsian Terbatas.Perkongsian Umum adalah
usaha bersama dimana setiap kongsiannya secara aktif menjalankan kegiatan usaha
dan bertanggung jawab kepada utang dan pertanggung jawaban lain yang di
tanggung oleh perusahaan.Perkongsian Terbatas adalahusaha milik bersama akan
tetapi hanya seorang atau sebagian saja yang menjalankan kegiatan perusahaan
dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
C.
Perusahaan Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan terbatas adalah satu unit kegiatan usaha
yang didirikan sebagai satu institusi berbadan hukum.Untuk mendirikan
perusahaan perseroan ini dilakukan melalui akte notari,dimana suatu dokumen
menerangkan tujuan didirikannya, saham yang dikeluarkan, usaha yang akan dijalankan serta nama
pimpinan yang akan menjalankan perusahaan ini.Perusahaan perseorangan terbatas dibagi menjadi yaitu
perusahaan publik dan perusahaan privat. Perseroan Terbatas adalah perusahaan
yang dimiliki oleh pemegang saham.Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan
perseroan ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu saham biasa dan saham
preferred.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar